Dari pengakuan lelaki asal Indramayu itu, ia mendapat paket kecil putau dalam sedotan dari seorang temannya bernama Maman yang lebih dulu keluar dari Cipinang. "Rencananya baru mau dipakai setelah keluar nanti," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (10/3) sore tadi.
Juwono mengaku menjalani masa tahanan dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Blok Tipe V karena tertangkap oleh petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mencuri tape mobil. Ia ditangkap bersama keempat kawannya. Sedangkan mengenai narkoba, ia mengaku tidak pernah memakainya selama di dalam tahanan. "Baru mau coba-coba," ujarnya sambil menutup muka.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Jatinegara Ajun Komisaris Sriyanto, sejauh ini pihaknya mendapatkan informasi paket tersebut memang berasal dari narapidana yang sudah bebas. "Ya itu seperti warisan buat napi yang tinggal (Juwono)," ujarnya.
Sriyanto mengatakan Juwono dijerat dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.Tentang target lainnya, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
MUNAWWAROH