Menteri Keuangan Cabut Sanksi Pembekuan 15 Akuntan Publik

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Keuangan memberikan izin 15 Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk aktif kembali setelah diberi sanksi pembekuan pada 2008.

"Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik Pasal 12," kata Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu (11/3).

Akuntan Publik yang diberi izin aktif kembali untuk memberikan jasa antara lain Dra Ikah Muslimah; Drs Salam Mannan Ak MM; Abdi Ichjar AK; BAP Drs Djoko Sutardjo; Dra Suhartati Suharso; Drs Amir Hadyi Nasution; Drs Lauddin Purba; Sumijono Ak MM; Jonnardi SE MM; Drs Thomas Iguna; dan Justinus Aditya Sidharta SE. Sedangkan Kantor Akuntan Publik yang mendapat izin adalah Drs. Amir Hadyi.

"Nama-nama Auntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dimaksud telah diberi persetujuan memberikan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, Menteri Keuangan juga telah membekukan dua Perusahaan Jasa Penilai, yaitu PT. Survindo Putra Pratama dan PT. Aprestama Swakarya Perdana. Pembekuan yang terhitung sejak 27 Januari 2009 ini berlaku selama enam bulan. "Pembekuannya melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.1/2009 dan Nomor 95/KM.1/2009," kata dia.

Pembekuan izin terhadap dua jasa penilai ini merupakan tindak lanjut dari sanksi peringatan yang sudah tiga kali diberikan dalam kurun 36 bulan. Namun jasa penilai tersebut masih melakukan pelanggaran.

"Pengenaan saknksi karena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun takwim 2007," ujar Harry.

Selama masa pembekuan izin, kedua jasa penilai ini dilarang melakukan kegiatan penilaian dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian.

WAHYUDIN FAHMI