Walhi Menolak Pembangunan Pusat Perbelanjaan Kantor Pos Malang

TEMPO Interaktif, Malang:Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menolak rencana perubahan gedung Kantor Pos Besar Malang di kawasan ALun-alun Kota Malang menjadi pusat perbelanjaan. Ini dikarenakan  pembangunan pusat perbelanjaan tersebut akan merusak kawasan lingkungan Alun-alun Kota Malang. Pembangunan di kawasan Alun-alun melanggar Perda  No. 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang," kata Koordinator Walhi Jatim Simpul Malang, Purnawan D Negara, Kamis (12/3).

Menurut Purnawan, dalam Perda No 7 Tahun 2001 disebutkan ALun-alun Kota Malang adalah pusat kota abadi yang keberadaannya harus dipertahankan dan tidak dilakukan penambahan intensitas kegiatan. Selain itu,  Alun-alun Malang juga sebagai kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau. "Alun-alun Malang adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berguna sebagai sumber air".

Dalam Perda No 7 Tahun 2001 disebutkan pengembangan kawasan perekonomian berada di wilayah utara dan timur Kota Malang, yaitu daerah Tunjungsekar dan Buring. Sedangkan wilayah pusat kota atau Alun-alun tidak bisa dikembangkan lagi menjadi kawasan perekonomian karena sudah terlalu padat. Seluruh masyarakat Kota Malang harus mematuhi peraturan ini karena merupakan produk hukum yang mengikat seluruh masyarakat Kota Malang.

Anggota DPRD Kota Malang, Aries Pudjangjoro, mengaku belum tahu adanya rencana tersebut. Menurutnya, dengan adanya pusat perbelanjaan baru maka lingkungan di sekitar Alun-alun Kota Malang bakal rusak. "Kami minta Pemkot Malang obyektif sehingga tak mengorbankan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Aries mengatakan pembangunan pusat perbelanjaan baru di kawasan Alun-alun akan menimbulkan persoalan baru, seperti kerusakan lingkungan, kemacetan lalu lintas, dan tak meratanya pusat keramaian di Kota Malang. Karena itu, Donny meminta agar dilakukan kajian yang mendalam dengan melibatkan semua pihak. "Apalagi, di Kawasan Alun-alun terdapat banyak tempat ibadah. Lebih baik jangan."

Kepala Pengawasan Bangunan dan Lingkungan Pemkot Malang, Subari mengaku belum mendapat pengajuan advis planing (AP) dari investor untuk pembangunan mall di kantor Pos. "Tak ada pengajuan apapun," katanya.

Pusat perbelanjaan Kantor Pos Malang nantinya akan bernama Pos Malang Junction (PMJ). Pusat perbelanjaan ini nantinya akan berdiri empat lantai dengan sistem built, operate, and transfer (BOT) selama 25 tahun. PT Posindo menggandeng investor dari Jakarta untuk membangun pusat perbelanjaan ini mulai Mei mendatang.

Kepala Kantor Pos Besar Malang, M Subkhan tak menampik soal rencana ini. Namun, dia tak mau menjelaskan seluk beluk rencana pembangunan pusat perbelanjaan ini. "Silahkan minta informasi ke PT Posindo karena saya tak berwenang memberi keterangan soal ini," katanya.

BIBIN BINTARIADI