Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Tangani Dugaan Pelanggaran HAM di RSSA Malang

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Malang:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menangani dugaan adanya pelanggaran HAM di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang. Menurut Komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue, penanganan ini berdasar atas laporan dari dr Safarudin Refa, staf medis di RSSA Malang. "Melalui kuasa hukumnya, pelapor mengadukan pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue usai meminta keterangan pelapor di RSSA Malang, Kamis (12/3).

Dalam menangani laporan ini, Komnas HAM meminta keterangan tiga pihak. Pertama adalah Direktur RSSA yang bertanggungjawab atas manajemen rumah sakit. Kedua adalah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang menjadi koordinator staf medis di RSSA Malang. Pihak ketiga yang dimintai keterangan adalah pelapor yaitu Safarudin Refa. "Hasilnya berupa rekomendasi yang akan diberikan ke pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini," ujar Syafrudin Ngulma. Komnas HAM bisa menangangi kasus dugaan HAM secara perorangan karena kasus belum dimasukkan dalam ranah hukum pidana dan perdata.

Kuasa Hukum Safarudin Refa, Masbuhin mengakui memang mengadukan manajemen RSSA ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM terhadap Safarudin Refa. Menurutnya, manajemen RSSA telah melanggar PAsal 14, 17, dan 18 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Manajemen RSSA telah membunuh karakter, membelenggu rasa keadilan, menghalangi mendapatkan pekerjaan yang layak, dan membatasi pengembangan potensi diri Safarudin Refa," katanya.

Pelanggaran HAM yang dilakukan manajemen RSSA adalah dengan menghentikan secara semena-mena Safarudin Refa dari jabatannya sebagai Kepala Staf Medik Fungsional (SMF) Mata Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang. Selain itu juga manajemen telah melakukan pengosongan ruangan kerja Safarudin Refa secara paksa.

Safarudin Refa diberhentikan dari jabatannya pada 20 November 2008. Alasan pemberhentian karena Safarudin diangga menciptakan kondisi yang tidak kondusif dengan memberikan berbagai pernyataan di media massa terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. "Manajemen RSSA telah melanggar HAM dengan mengekang kebebasan berekspresi," tutur Masbuhin.

Manajemen RSSA tak ada yang berkomentar terkait penanganan dugaan kasus pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Safarudin Refa terlilit kasus dugaan korupsi ODC Mata RSSA. Kejaksaan Negeri Malang kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Safarudin Refa dianggap bertanggungjawab atas tidak masuknya retribusi jasa pelayanan khusus ke Pemprov Jatim.

Retribusi jasa pelayanan yang tak dibayarkan antara lain retribusi peralatan operasi. Setiap pasien yang melakukan operasi di RSSA dikutip sewa sarana operasi. Besar sewa peralatan operasi ini berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Karena tak disetorkan, pengelola telah melanggar Peraturan Daerah Pemprop Jatim No 10 tahun 2002.
Penanganan kasus ini berbau tak sedap. Dua pejabat kejaksaan dituduh telah memeras  dr Safarudin Refa sebessar Rp 50 juta. Kedua pejabat adalah Abdul Muid, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Lalu Syarifudin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Malang.

Kasus pemerasan ini dilaporkan Safarudin ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 19 September 2008. Safarudin mengaku membeberkan kasus pemerasan ini karena ingin menguak konspirasi antara aparat Kejaksaan dan pejabat RSSA Malang dalam kasus korupsi ODC Mata. Kejaksaan Agung kemudian menurunkan Tim Khusus untuk memeriksa dugaan kasus pemerasan ini. Namun, hasil pemeriksaan hingga kini belum ada.

BIBIN BINTARIADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

4 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

4 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

12 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

14 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

15 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

21 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

25 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

34 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.