Menurut kepala bidang pengendalian pencemaran lingkungan, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta, Ridwan Pandjaitan, tindakan tegas yang dilakukan merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi simpatik pengendalian pencemaran udara yang dilakukan sejak tahun 2005.
Operasi terakhir dilakukan bulan September dan November 2008, di mana aparat gabungan melakukan razia perokok di beberapa terminal dan mal.
"Namun saat itu belum ada tindakan tegas, karena masih dalam rangkaian edukasi, sosialisasi dan penyuluhan. Nah, April nanti baru akan dikenakan sanksi," kata dia kepada TEMPO, Jumat (13/03).
Ia menambahkan, sanksi yang akan diberlakukan mengacu pada Peraturan Daerah No. 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara, yakni kurungan 6 bulan dan denda Rp. 50 juta. Aturan yang sama menyebutkan pula sanksi penutupan usaha untuk mal, tempat hiburan, serta kawasan publik yang tak menyediakan tempat merokok.
FERY FIRMANSYAH