TEMPO Interaktif, Palu: "Kalau ini sampai terjadi, dipastikan PLN akan melakukan pemadaman bergilir secara besar-besaran, sebab selama ini PLTU mensuplai daya listrik ke PLN lebih setengah dari total kebutuhan," kata Akhmad Imron Rosyadi, Senin (16/3).
PJPP, kata dia, beberapa hari terakhir ini telah menghentikan sementara pengoperasian dua unit PLTU yang memiliki kapasitas terpasang 30 MW. Sementara di satu sisi, daya yang diproduksi sejumlah pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) milik PLN saat ini hanya berkisar 20 MW saja.
Ini jauh dibawah standar dari kebutuhan listrik warga Palu dan sekitarnya yang mencapai 46-47 MW, pada malam hari. “Kalau PLTU tak beroperasi, PLN akan kehilangan daya cukup besar mencapai 30 MW atau lebih dari 60 persen kebutuhan daya listrik sistem Palu. Ini berbahaya” katanya.
Menurut dia, penghentian pengoperasian dua unit mesin PLTU oleh PT PJPP, erat kaitanya dengan penalti yang dilakukan pihak PT PLN Wilayah VII Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo karena perusahaan itu telah melanggar kontrak kerja.
Pihak PJPP dalam kontrak kerja dengan PLN Wilayah Sulut/Tenggo akan menyuplai daya listrik secara maksimal dan kontinu. Namun dalam kenyataannya, PJPP tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai kontrak kerja sama.
Karena itu, managemen PLN Wilayah VII Sulut/Tenggo terpaksa menjatuhkan sanksi dengan mengharuskan PJPP membayar denda kepada PLN sesuai dengan butir-butir kontrak kerja sama.
Komisaris PT PJPP Suardin Suebo mengaku tak sanggup mengelola PLTU Mpanau karena dirundung tekor berkepanjangan.
Mantan wakil walikota Palu ini sudah menyampaikan semua masalah tersebut ke Walikota Palu, Rusdy Mastura. Walikota Palu kata Suardin merekomendir juga untuk ditutup karena merugi.
DARLIS MUHAMMAD