Topik
Infografis
Bank Persepsi Minta Komisi Transaksi Pajak
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank persepsi pembayaran pajak meminta pemerintah memberikan komisi atau fee dari transaksi pembayaran pajak dari masyarakat melalui bank. Bank persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan negara bukan pajak
Direktur Mikro dan Ritel PT Bank Mandiri Tbk Budi Gunadi Sadikin mengatakan perbankan akan melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk membahas mengenai fee dari pembayaran pajak itu.
"Itu baru wacana dan belum dipastikan fee-nya berapa," kata Budi di kantor kementrian koordinator perekonomian di Jakarta, Senin (16/3). Dia menjelaskan nilai fee belum dipastikan dan rencananya minggu ini akan ada pertemuan teknis untuk membahas fee itu.
Bank memang belum diberikan fee dari pemerintah kepada bank-bank persepsi pembayaran pajak. Pemerintah meminta bank-bank persepsi atau penerima pembayaran pajak dan Kantor Pos bersiap melayani pembayaran pajak khususnya untuk wajib pajak orang pribadi yang akan berakhir 31 Maret 2009.
Menteri Keuangan langsung meminta bank persepsi melakukan persiapan karana pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) biasanya dilakukan akhir batas waktu. "Biasanya per hari 200 ribu orang bayar pajak di Mandiri, itu butuh persiapan sistem mulai dari bank, BI, hingga Departemen Keuangan," ujarnya.
Dia melanjutkan, Bank Mandiri secara volume merupakan bank persepsi terbesar nomor dua dari sisi volume transaksi pembayaran pajak pada tahun lalu dengan nilai Rp 130 triliun atau 22,4 persen dari total volume pembayaran pajak nasional dengan jumlah transaksi 3,3 juta atau 13 persen dari total nasional.
EKO NOPIANSYAH