Menurut dia, ketiga panti pijat itu adalah panti pijat Fitria di jalan Nias, Healt Center di jalan Manyar nomor Wisata Kebugaran di jalan Stail. Ketiga tempat ini dinilai telah melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang kepariwisataan dan Peraturan Walikota Surabaya nomor 2 tahun 2004 tentang aturan penyelenggaraan usaha rekreasi dan hiburan.
“Sudah kita sosialisasikan, dan sebagian telah menutup sendiri tempat mereka,” kata dia.
Selain ketiga tempat pijat, kata dia, pemerintah juga melakukan penutupan terhadap dua tempat bilyar di kawasan Nginden. Penutupan sejumlah tempat ini, lanjut dia, merupakan hasil dari razia gabungan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak kepolisian. Selain tak memiliki surat ijin beroperasi, keberadaan tempat hiburan ini juga dianggap menganggu ketertiban warga sekitar.
ANANG ZAKARIA