Bukan hanya itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Reynold Hutagalung mengatakan, Adang juga memaksa korban untuk melakukan aborsi ke tukang pijat bernama Abidin di kawasan Cihampelas, dengan cara diurut di bagian perut setelah diberi ramuan obat Genoksida.
"Akibatnya korban kini mengalami pendarahan berat dan di ruang rawat inap Rumah Sakit Sariningsih, Bandung," katanya di Bandung, Selasa (17/3). "Kami lalu menangkap tersangka Adang pada Minggu (15/3) setelah menerima laporan orang tua korban."
Menyusul Adang, sang dukun pijat Abidin, 61 tahun, dan Asmilahwati, 35 tahun, adik Adang yang juga penghubung korban dengan Abidin, ditangkap polisi dan turut dijadikan tersangka.
Adang mengaku menggauli korban setelah memaksa dan merayu korban. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah di Jalan Jurang sekitar akhir tahun lalu. "Saya ada empat kali menyetubuhi dia,"ucapnya.
Dia juga mengaku menyuruh korban memeriksa kandungan ke bidan atau dukun beranak dan melakukan aborsi kalau hamil. "Saya suruh itu setelah dia ngaku ke saya sudah tidak menstruasi," ucapnya. Dia juga meminta adikya, Asmilahwati, untuk mengantar korban menggugurkan kandungan.
Adapun Abidin mengaku dirinya hanya tukang pijat biasa. Namun ia manut saja ketika diminta Asmilahwati untuk mencoba menggugurkan kandungan dengam cara mengurut bagian pertu korban. "Saya baru sekali mencoa melakukan itu (mengaborsi)," ungkapnya.
Reynold menandaskan, Adang Kanang dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya penjara 15 tahun," katanya.
Sedangkan Abidin diancam pasal 349 Jo 347 KUHP dan Asmilahwati, akan dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP.
ERICK P. HARDI