Topik
Pemantauan Pemilihan Umum Libatkan 53 Lembaga
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 53 lembaga pemantau akan terlibat dalam pemantauan Pemilihan Umum 2009. Lembaga pemantau berasal dari dalam dan luar negeri ini telah mendapatkan sertifikasi dan registrasi dari Komisi Pemilihan Umum.
"Hari ini kami telah mensertivikasi lembaga pemantau dan meregistrasi lembaga survei serta lembaga hitung cepat yang akan terlibat dalam Pemilu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kelompok Kerja Pemantauan Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, usai melaksanakan sertifikasi lembaga pemantau di kantor Komisi, Selasa (17/02).
Gusti mengatakan bahwa jumlah lembaga yang mendaftar sebagai pemantau sebenarnya lebih banyak, yaitu sekitar 81 lembaga. Namun setelah diseleksi akhirnya menjadi hanya 53 saja.
Dalam persiapan pemantauan ke depan, Putu berharap setiap lembaga mempersiapkan personelnya dengan baik. Mekanisme dan teknis pemantauan harus terus dikoordinasikan dengan Komisi. "Jadi harus ada komunikasi dan saling mendukung, misalnya untuk titik-titik pemantauan," ujarnya.
Putu juga mengingatkan agar lembaga survei tidak mengumumkan hasil survei saat hari tenang, yaitu pada 6-8 April. Untuk mengantisipasi kecurigaan akan hasil survei, Putu berharap lembaga survei dalam mengumumkan hasil harus transparan termasuk menyebut asal dana untuk survei.
"Untuk lembaga penghitung cepat larangannya adalah tak boleh mengumumkan hasil hitung cepat pada 9 April," ujarnya.
TITIS SETIANINGTYAS






