TEMPO Interaktif, Makassar: Kepolisian Sulawesi Selatan mengamankan KLM Erwin Jaya dan KMN Cinta Makka karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Kabupaten Pangkep. Dari dua buah kapal tersebut, polisi menyita 344 detonator.
"Kedua kapal itu ditangkap karena dicurigai menggunakan bahan peledak sebagai alat penangkap ikan," AKBP I Made Sunarta, Rabu (18/3).
KLM Erwin Jaya ditangkap di Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangngaya, Kabupaten Pangkep, Senin 15 Maret. Keesokannya, Senin 16 Maret, sekitar pukul 17.00 Wita, KMN Cinta Makka juga ditemukan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Pulau Sumanga, Kecamatan Liukang Tangngaya, Kabupaten Pangkep.
Barang bukti yang disita dari kedua kapal tersebut yakni dokumen dari masing-masing kapal, kini disimpan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, Sulaeman Bin Dg Juma (35 tahun) nahkoda KLM Erwin Jaya dan Hatibu Alias Dg Lira Bin Bombong (50 tahun) nahkoda KMN Cinta Makka. Sementara 13 anak buah kapal kedua kapal juga ikut diamankan dan masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Hatibu, tidak semua ikan yang mereka angkut adalah hasil penangkapan dengan menggunakan bahan peledak. Sementara Sulaiman, mengaku baru kali ini melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Mereka melanggar Pasal 84 ayat (1) sub. Pasal 85 Undang-undang No 33 Tahun 2004 tentang Perikanan, jo Pasal 55 sub pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan denda Rp 2 miliar.
IRMAWATI