Keberhasilan tercapai, kata Sri Mulyani, berkat beberapa hal, antara lain, pemerintah mengamandemen perundang-undangan dan peraturan perpajakan. Ia mengatakan, amandemen dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak negara.
Pemerintah juga memperbaiki prosedur kerja, termasuk sistem informasi teknologi, demi tata kelola yang lebih baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan prosedur dan sistem baru, interaksi tak perlu antara wajib pajak dan petugas pajak berkurang.
Namun, ia mengatakan reformasi belum selesai. "Kontribusi wajib pajak badan masih jauh lebih besar daripada wajib pajak pribadi," kata dia. Seharusnya, seperti negara maju, proporsi wajib pajak pribadi justru lebih besar.
Ia menyebutkan, dibandingkan 2004, tahun ini jumlah wajib pajak orang pribadi meroket 252,7 persen menjadi 11 juta orang. Dibandingkan jumlah pada 1999 yang hanya 1,3 juta orang, lonjakannya lebih besar lagi, yakni 746,2 persen. Jumlah wajib pajak badan 2009 juga melonjak 87,74 persen (dibandingkan 2004) atau 216,7 persen (dibandingkan 1999) menjadi 1,9 juta institusi.
Dari segi penerimaan pajak, ketimbang 2004, pajak penghasilan di luar minyak dan gas pada akhir tahun lalu tercatat naik 160,9 persen ke Rp 250,5 triliun. Pajak penghasilan minyak dan gas terkerek 252 persen menjadi Rp 77,1 triliun. Sedangkan pajak pertambahan nilai meningkat 104,5 persen ke Rp 209,6 triliun.
BUNGA MANGGIASIH