'Pejabat 100 Miliar' Isi Daftar Wajib Pajak  

TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa pejabat pemerintah disebut masuk dalam daftar wajib pajak besar orang pribadi, atau yang lazim disebut high wealth individual. "Kekayaan mereka di atas Rp 100 miliar, sehingga masuk daftar itu," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution usai peresmian Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta, Rabu (18/3).

Menurut Darmin, pejabat-pejabat itu adalah juga pengusaha besar, sehingga tak mengherankan jika hartanya berlimpah dan masuk di daftar tersebut. Berdasarkan aturan, wajib pajak besar orang pribadi ialah orang yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp 10 miliar, atau penghasilannya tiap tahun di atas Rp 1 miliar.

Dengan begitu, berarti pejabat pengusaha berharta ekstra banyak itu berhak mendapatkan penanganan khusus dalam pelayanan dan pemeriksaan perpajakan. Penanganan khusus itu antara lain percepatan proses restitusi pajak, dan pelaporan dalam jaring (online) yang memungkinkan wajib pajak tak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Sayangnya, Darmin enggan menyebutkan siapa saja pejabat yang masuk dalam daftar itu. Pasalnya, ia tak tahu apakah ia diperbolehkan nama-nama tersebut kepada pers. "Tapi pejabat yang pengusaha besar itu berapa, sih?" kata dia sambil tertawa. "Pokoknya pejabat yang pengusaha besar masuk dalam daftar."

BUNGA MANGGIASIH