TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah membuka kesempatan bagi perusahaan swasta untuk mengekspor beras pada tahun ini. Izin ekspor akan diberikan sesuai dengan jumlah beras yang dikapalkan. Deputi Bidang Pertanian dan Kelautan Kementerian Negara Koordinator Perekonomian Bayu Krisnamurti mengatakan, keputusan itu diambil karena ekspor dilaksanakan dalam jangka waktu yang pendek. "Karena waktunya pendek jadi dibuka peluang ke swasta," ujarnya dalam konferensi pers di gedung kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (18/3).
Pemerintah, kata Bayu, akan mulai mengekspor bulan depan hingga Juni, bertepatan dengan bulan panen. Keputusan ekspor diambil setelah ramalan pertumbuhan gabah Badan Pusat Statistik (BPS) pada triwulan pertama sebesar 1,16 persen. Selain itu, Departemen Pertanian memprediksi kenaikan pertumbuhan pada triwulan kedua dan ketiga.
Bayu mengatakan pemerintah hanya mengizinkan ekspor maksimal 100 ribu ton selama April-Juni. Hal ini terkait upaya pemerintah mengajukan beras sebagai produk khusus kepada World Trade Organization, salah satu persyaratannya yakni tak boleh mengekspor beras.
RIEKA RAHADIANA