Topik
Pengadilan Pati Tolak Gugatan PKB Kubu Gus Dur
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyelesaian perseteruan dua kubu DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Pati antara pendukung Gus Dur dengan Muhaimin, kandas di tengah jalan, setelah sidang majelis Pengadilan Negeri Pati yang dipimpin Hakim Rudi Kindarto SH, menolak untuk mengadili perkara gugatan PKB kubu Gus Dur.
"Pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menyidangkan keabsahan SK DPP PKB," ujar Hakim Rudi, Kamis (19/3). "Ini masalah internal partai, dan seharusnya dilakukan perdamaian".
Perkara perdata itu diajukan DPC PKB Pati kubu Gus Dur, pimpinan Ali Mansyur dengan tergugat DPC PKB kubu Muhaimin, pimpinan Muhammadun.
Sebenarnya, sebelum memasuki persidangan, perkara ini berusaha diselesaikan lewat mediasi, tapi mengalami jalan buntu.
Pihak Kuasa Hukum Muhammadun menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Pati. "Sejak awal kami sudah yakin, esepsi kami dikabulkan majelis hakim," ujar Nur Ali, kuasa Hukum Muhammadun. Pasalnya, kedudukan PKB adalah di Jakarta, bukan di Pati. "Dan ini kan wilayah PTUN," ujar Muhammadun.
Sebaliknya, Ali Mansyur, merasa masygul dengan putusan pengadilan itu. "Kami akan melakukan upaya hukum, bentuknya masih kami rundingkan," ujar Nimerodi Gulo, pengacara Ali Mansyur. "Kami akan mengkaji dulu," ujar Ali Mansyur.
Menurut Gulo, putusan sela hakim itu bertendensi politik. "Ini kan menjelang Pemilu 2009," ujarnya. Gula sangat tidak sependapat dengan hakim, jika sengketa itu diselesaikan secara organisasi. "Negara kita kan negara hukum, dan harusnya diselesaikan oleh Pengadilan Negeri."
BANDELAN