Mahkamah Agung berpendapat Kejaksaan Agung harus memberi waktu yang layak pada terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa dan grasi sebelum eksekusi hukuman mati dilaksanakan. Pendapat itu terdapat dalam fatwa Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Jaksa Agung 17 Maret lalu.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengakui undang-undang tidak memberi batas waktu peninjauan kembali dan grasi. Harifin mengatakan batas waktu yang layak dapat mengacu pada ketentuan batas waktu peninjauan kembali perkara perdata yang diatur pasal 69 Undang-Undang Mahkamah Agung. Pasal itu mengatur tengang waktu permohonan peninjuan kembali perkara perdata 180 hari. "Alangkah lebih baik misalnya dikasih waktu 180 hari," kata Harifin, di Gedung Mahkamah Agung, Jumat(20/3).
Harifin mengatakan dalam fatwa tersebut kejaksaan juga diharapkan tegas dengan memberitahukan jadwal pelaksaan hukuman mati. "Kalau Anda tidak melakukan Peninjuan Kembali, maka eksekusi dapat dilakukan," jelasnya.
Permintaan fatwa itu dikirim Jaksa Agung ke Mahkamah Agung pada 23 Februari lalu. Mahkamah Agung mengakui tanpa batasan waktu mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum untuk eksekusi mati. Batasan waktu 180 hari untuk mengajukan peninjauan kembali dan grasi dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menciptakan kepastian hukum.
SUTARTO