Topik
DL Sitorus Dijadikan Nama Jalan
TEMPO Interaktif, Toba Samosir: Bupati Toba Samosir menetapkan nama bos PT Torganda, Darianus Lungguk Sitorus, terpidana perkara perambahan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, sebagai nama jalan sepanjang 12 kilometer menuju Bandar Udara Sibisa Toba Samosir.
Peresmian DL Sitorus menjadi nama jalan terpanjang di Toba Samosir yang meliputi dua kecamatan, Lumbanjulu dan Ajibata, Sabtu (21/3), dilakukan Bupati dan Ketua DPRD Toba Samosir.
"Dasar pemberian penghargaan karena DL Sitorus dinilai masyarakat Toba Samosir sebagai pahlawan pembangunan di kabupaten pemekaran Tapanuli Utara ini," kata Bupati Monang Sitorus.
Warga Toba Samosir dari Kecamatan Lumbanjulu dan Ajibata, kata Monang, mengusulkan kepada bupati melalui camat. "Lalu usulan itu dibahas DPRD sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Departemen Dalam Negeri, kata Monang, menyetujui pemberian penghargaan kepada DL Sitorus, meski DL Sitorus tengah mendekam di penjara akibat perbuatan merambah hutan.
"Landasan hukum penghargaan ini sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang -Undang 38 Tahun 2004 Tentang Jalan," kata bupati.
Sabar Sitorus, anak DL Sitorus, mengatakan penghargaan pemerintah untuk bapaknya bersejarah bagi keluarganya. "Sebab diusulkan warga Toba Samosir atas kepedulian bapak di tanah kelahirannya membantu warga miskin," kata Sabar.
Namun masyarakat Toba Samosir menolak ketetapan itu. "Dia (DL) belum layak menerima penghargaan, apalagi ditetapkan Bupati sebagai nama jalan lewat sebuah peraturan bupati," kata Butarbutar, tokoh mayarakat Desa Parsaoran, Kecamatan Lumbanjulu.
Aktivis lingkungan hidup Sumatera Utara Job Rahmad Purba mengatakan penghargaan untuk DL Sitorus tidak akan menghapus kesalahannya dalam perkara perambahan hutan lindung di Sumatera Utara.
"Lungguk Sitorus membiayai pembangunan kampung halamannya, tapi merusak hutan lindung. Dia bukan pahlawan bagi penggiat lingkungan hidup," kata mantan Direktur Walhi Sumatera Utara itu.
SAHAT SIMATUPANG
Web via