TEMPO Interaktif, Surabaya: Jaksa penuntut umum kasus dana gratifikasi Rp 720 juta akan memanggil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono untuk bersaksi di persidangan.
Pada sidang pertama dengan terdakwa Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten Administrasi Pembangunan Muhlas Udin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Purwito di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/3), Bambang disebut-sebut dua kali menyetujui pencairan dana tersebut kepada Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf.
“Kami akan mengusulkan kepada pimpinan agar wali kota dipanggil sebagai saksi di persidangan,” kata jaksa penuntut Edy Winarko.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut Karimudin, Arif Djatmiko dan Edy Winarko dinyatakan bahwa Bambang menyetujui secara lisan permintaan Musyafak yang meminta jatah biaya pemungutan pajak daerah sebesar Rp 470 juta.
Jaksa menilai pemberian dana ke wakil rakyat itu juga berkaitan dengan pembahasan proyek bus rapid transit serta pembangunan Surabaya Sport Center yang turut dianggarkan di APBD. Namun, menurut jaksa, anggota DPRD tidak berhak menikmati hasil pungutan pajak karena mereka bukan lembaga penunjang.
Sehingga pemberian dana hasil pungutan pajak kepada anggota dewan oleh terdakwa bertentangan dengan beberapa aturan, di antaranya Undang-undang No. 18/1997 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Kepmendagri No. 35/ 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak dan Perwali No. 74 Tahun 2006 tentang Pengaturan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Atas dasar itu, dalam dakwaan primernya terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang No. 31/199 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun dalam dakwaan subsidernya terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Seusai sidang Muhlas tidak mau berkomentar banyak. “Saya pasrah saja,” katanya. Namun kuasa hukum terdakwa Eddy Junindra bersikeras bahwa anggota dewan berhak atas dana hasil pungutan pajak.
KUKUH SW