Proyek Padat Karya Ok, Proyek Fisik No Way!
TEMPO Interaktif, Jakarta: Proyek penerima stimulus fiskal belanja infrastruktur tak akan langsung bisa mencairkan dana, meski Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) proyek tersebut diterbitkan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Herry Purnomo, mengatakan direktorat harus mengkaji terlebih dahulu sifat dan prestasi pekerjaan dari proyek penerima stimulus yang akan mencairkan dana. Jika proyek tersebut padat karya, maka dana bisa dicairkan sebagai uang persediaan untuk dibayarkan kepada pekerja.
“Tapi jika itu proyek pekerjaan fisik, maka jika nilainya di atas jumlah tertentu harus ditender terlebih dahulu. Dana dicairkan langsung kepada kontraktor setelah ada prestasi fisik,” katanya lewat pesan pendek di Departemen Keuangan, Selasa (24/3).
Sebelumnya, pemerintah merampungkan satuan anggaran per satuan kerja (SAPSK) dana stimulus fiskal belanja infrastruktur milik dua institusi dari sebelas kementerian dan lembaga yang memperoleh jatah. Satuan anggaran lima departemen masih dalam proses pembahasan dengan Panitia Anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Anny Ratnawati, mengatakan dua satuan anggaran yang telah diterbitkan adalah milik Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Proses penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) akan dilaksanakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” katanya lewat pesan pendek kepada para wartawan di kantor Departemen Keuangan, Selasa (24/3).
Menurut Herry, Direktorat Perbendaharaan berencana menandatangani Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) belanja infrastruktur milik dua institusi tersebut pada Jumat (27/3).
Sesuai surat edaran Menteri Keuangan tentang tambahan belanja infrastruktur dan subsidi dalam rangka stimulus fiskal, Kementerian Negara Perumahan Rakyat akan memperoleh jatah Rp 400 miliar. Sedangkan jatah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp 500 miliar. Artinya, nilai satuan anggaran stimulus belanja infrastruktur yang belum terselesaikan mencapai Rp 11,3 triliun.
Penerbitan SAPSK merupakan satu tahap untuk penerbitan DIPA. Tanpa DIPA, anggaran suatu proyek belum bisa dicairkan.
AGOENG WIJAYA