Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan Keputusan Presiden ini sesuai Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif. “Undang-undang menyatakan hari pemilihan umum merupakan hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Putu dalam jumpa pers di kantor Komisi Pemilihan, Jakarta, Ahad (29/3).
Keputusan Presiden ini juga berlaku untuk pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan. Pemilihan lanjutan dilaksanakan jika sebagian tahapan penyelenggaraan tertunda karena kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain. Sedangkan pemilihan susulan digelar ketika semua tahapan tak bisa dilaksanakan. Menurut Putu, jika terjadi pemilihan lanjutan atau susulan di satu daerah, maka hari pemungutan suara lanjutan atau susulan itu juga akan menjadi hari libur nasional.
Pramono