TEMPO Interaktif, Poso: Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, mencatat ada 60 kasus pelanggaran selama masa kampenya Pemilu 2009. Empat diantaranya adalah kasus pidana pemilu.
Umumnya partai-partai besar seperti Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP dan Partai Demokrat yang paling banyak melakukan perlanggaran.
Ketua Panwas Pemilu Poso, Sapruni, Senin (30/3), mengatakan, untuk pidana pemilu dilakukan oleh Partai Demokrat, PBR, PKP, dan PAN. Diantaranya berupa pelanggaran melibatkan anak-anak dalam kampanye. Serta melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua kasus tersebut yang paling banyak dilakukan. Kasusnya sudah kami limpahkan ke Polres Poso," ujar Sapruni.
Terhadap pelanggaran ini kata Sapruni, pihaknya mendesak Kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan batas waktu sesuai dengan yang tertera dalam aturan.
Dia menjelaskan, dalam UU nomor 10 tahun 2008, tentang pemilu,telah diatur bahwa warga yang memiliki hak pilih, lembaga pemantau dan peserta pemilu, wajib melaporkan pelanggaran pemilu yang ditemukan maksimal tiga hari dari peristiwa.
"Setelah itu Bawaslu atau Panwaslu akan memprosesnya selama kurang lebih lima hari, kemudian penyidik memiliki waktu 14 hari untuk memutuskannya," terang Sapruni.
DARLIS