Kasus ini berawal dari penggelapan polis asuransi Perhutani di Bumiputera tahun 2006. Menurut Kepala Unit II Direktorat Ekonomi Khusus Komisaris Besar Pamudi Pamungkas, Perhutani menyimpan dana asuransi sebesar Rp 17,5 miliar di Bumiputera.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 12 miliarnya digelapkan oleh mantan Direktur Utama Bumiputera Soeseno Haryosaputra. "Sehingga Perhutani tidak dapat mencairkan polis itu," ujarnya.
Polisi, kata Pambudi, telah memeriksa Soeseno pa Senin pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu, dia langsung mengakui telah menggelapkan dana Perhutani. "Soeseno ditahan sejak Senin lalu," kata dia.
Yang janggal, ujarnya, penggelapan itu bukan dilaporkan oleh Perhutani, melainkan Badan Pengawas Pasar Modal. Karenanya penyidik memeriksa pihak yang bertanggung jawab mengurus polis asuransi di Perhutani. "Kalau ada penggelapan harusnya Perhutani melaporkannya," katanya.
Soeseno dijerat Pasal 3 dan 6 Undang-unang nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang palsu, Pasal 21 Ayat 3 an 4 Unang-undang perasuransian, serta Psal 372 junto 374 KUHP. "Ancamannya 15 dan 4 tahun penjara," ujarnya. Sedangkan Sondang masih diperiksa.[]
CORNILA DESYANA