Topik
Jaminan Ekspor Minta Ditunda Sampai Ada Lembaga Pembiayaan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kalangan eksportir meminta pemerintah menunda pelaksanaan aturan wajib surat jaminan ekspor atau letter of credit (L/C) sampai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) aktif beroperasi lantaran krisis finansial global membuat eksportir kesulitan pembiayaan dan bergantung pada pinjaman modal.
"Kami siap menerapkan wajib L/C asalkan lembaga pembiayaan ekspor siap kucurkan pinjaman," ujar Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro saat dihubungi, Senin (30/3).
Ia pesimistis aturan wajib L/C dapat terlaksana tanpa adanya lembaga pembiayaan ekspor. "Pemerintah harusnya tidak terburu-buru, bagaimana berlakukan wajib L/C padahal lembaga pembiayaan belum siap," tambahnya.
Padahal LPEI baru aktif beroperasi paling cepat Juli mendatang. "Sesuai undang-undang baru akan berdiri setelah enam bulan disahkan," kata dia. Mekanisme proses pembiayaan LPEI juga harus disosialisasikan kepada kalangan eksportir.
Menurut Toto, sebagai siasat untuk menghindari aturan wajib ini eksportir akan memecah kouta pengiriman barang ekspor agar tidak melewati batas kuota US$ 1 juta. "Ini bukan nakal tapi karena tidak ada pembiayaan," tambahnya. Selain itu eksportir juga akan menunda pengiriman sampai ada kejelasan dari pemerintah. "Aturan baru ini membuat kinerja ekspor terhambat," kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan RUU tentang LPEI pada akhir 2008. Dalam undang-undang tercantum target pendirian lembaga ekspor ini adalah sembilan bulan sejak UU berlaku, yakni September 2009.
LPEI atau Exim Bank Indonesia akan mendorong ekspor Indonesia dengan cara memberikan pembiayaan bagi para eksportir dan mempermudah para eksportir melakukan pengiriman barang dan jasa.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/2009, pembayaran setiap ekspor berbasis sumber daya alam diwajibkan menggunakan kredit ekspor atau L/C. Aturan ini semula mulai berlaku pada 6 Maret 2009. Namun Departemen Perdagangan menunda hingga 1 April untuk produk produk pertambangan, timah dan CPO diatas US$ 1 Juta.
"Komoditas pertambangan dan CPO (minyak kelapa sawit) didahulukan karena jumlah eksportir tidak banyak dan sebagian berskala besar," ucapnya. Sedangkan untuk komoditas ekspor lain seperti karet, kakao dan kopi akan ditangguhkan sampai 1 September 2009.
VENNIE MELYANI