TEMPO Interaktif, Semarang: Pujiono Cahyo Widianto alias Syeikh Puji, hari ini (31/3), resmi meninggalkan tahanan Markas Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Namun lelaki 43 tahun ini dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis sampai berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Nampak Pujiono meninggalkan kantor polisi megendarai mobil Honda CRV milik pengacaranya, tanpa pengawal, juga keluarganya, Rabu pukul 14.oo WIB.
Saat menggelar jumla pers, Pujiono yang biasanya banyak bicara dan tertawa lebar, kini memiih diam. Dia hanya memberi pernyataan singkat.
"Saya bersyukur. Permintaan penangguhan (penahanan) dikabulkan," ujarnya, Rabu (31/3)
Menurut pengacara Khaerul Anwar, penangguhan penahanan dilakukan atas jaminan dirinya dan Umi Hani, istri Pujiono. Status wajib lapor Pujiono dikenakan sampai kasusnya dilimpahkan dari Polisi ke Kejaksaan.
Pria yang selalu menggenakan jubah putih dan berkalung tasbih itu ditahan Polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi anak, sejak Senin (16/3). Dia dijerat Pasal 82 junto Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Perkawinan Nomor 1/1974.
Kasus Pujiono mencuat setelah nekat menikahi LU, bocah usia 12 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Pernikahan dilakukan secara siri.
SOHIRIN