387 Napi Dapat Remisi Nyepi

TEMPO Interaktif, Denpasar: 387 narapidana yang beragama Hindu di Bali, Rabu (1/4), mendapat remisi atau pengurangan hukuman, seiring dengan perayaan Hari Raya Nyepi 1961 Saka yang jatuh bertepatan dengan tanggal 26 Maret 2009 lalu.

Pemberian remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Krobokan, Denpasar.
Direktur Jenderal Lapas Untung Sugiyono menyatakan, remisi di hari raya keagamaan adalah untuk mendorong para napi agar lebih mendalami ajaran agamanya.

“Agar warga binaan tidak melakukan kembali kesalahan di masa lalu,” ujarnya.

Adapun dari 387 tersebut, 12 orang langsung memperoleh kebebasan sedang sisanya mendapat potongan hukuman 15 hari hingga 2 bulan.

Di seluruh Bali, jumlah napi mencapai 999 napi. Sebagian besar adalah napi kasus narkoba. 

ROFIQI HASAN