"Mereka tahu itu (tidak memiliki bukti baru)," ujar penasihat hukum untuk pemerintah Indonesia Karen Mills, hari ini, Rabu (1/4), di Jakarta.
Ia mengatakan Newmont tidak bisa menggunakan pasal 70 Undang-Undang Pengadilan Arbitrase untuk membatalkan keputusan. "Pasal itu hanya untuk penipuan, lagi pula tidak ada bukti baru," katanya.
Dalam putusan arbitrase Newmont harus melakukan divestasi 17 persen saham kepada pemerintah paling lambat 180 hari sesudah tanggal keputusan arbitrase.
"Kalau mereka tidak melakukan divestasi maka pemerintah berhak melakukan terminasi kontrak karya," katanya.
Ia mengatakan pengadilan memberikan waktu 180 hari untuk divestasi sebagai upaya menyembuhkan status default atau lalai Newmont.
SORTA TOBING