Kepala Humas Pemprov NTB Andy Hadianto menyebutkan putusan itu disambut gembira. 'Kami tangkap karena diberikan hak untuk membeli,'' ujarnya sewaktu dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (1/4) pagi.
Menurut dia, apabila putusan tertulisnya sudah diperoleh, akan didiskusikan untuk membayar saham tersebut. Pemerintah NTB bisa mencari dananya dengan meminjam sepanjang menguntungkan. ''Tentunya harus ada share yang menguntungkan,'' katanya. Termasuk kemungkinan dananya pinjaman dari PT NNT.
Sesuai kontrak karya PT NNT harus mendivestasikan sahamnya hingga 2010 sebanyak 31 persen. Untuk jatah divestasi 2006 sebanyak tiga persen nilainya US $ 109 juta, 2007 sebanyak tujuh persen nilainya US $ 282 juta dan 2008 sebanyak tujuh persen senilai lebih US $ 400 juta.
Sebenarnya, PT NNT sudah merilis proposal pembiayaan pinjaman jangka panjang bebas risiko kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprop NTB) dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memperoleh saham divestasinya.
Selain itu, pemegang saham asing PT NNT juga menjamin KSB dan Pemprop NTB akan menerima dana yang telah dijamin sebesar US $ 333.333 per tahun untuk setiap satu persen saham yang dimilikinya. Dana ini diperuntukkan peningkatan layanan pemerintah kepada masyarakat antara lain berupa penyediaan sarana pendidikan, fasilitas kesehatan dan infrastruktur.
SUPRIYANTHO KHAFID