Infografis

Swasta Diizinkan Ekspor Beras Premium

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengizinkan pihak swasta melakukan ekspor beras premium. Sebelumnya izin ekspor hanya diberikan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog). Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida izin ekspor beras diberikan kepada tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Mereka bisa bergabung atau kerja sama. Artinya ini terbuka untuk siapapun," kata dia di Departemen Perdagangan, Rabu (1/4). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 13 tahun 2009.

Pihak yang ingin ekspor beras, Diah melanjutkan, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pertanian. Kesempatan pengajuan rekomendasi dibuka pada 6 hingga 15 April dengan menyerahkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mencantumkan varietas, negara tujuan dan kemasan. "Paling lambat alokasi izin dikeluarkan pada minggu ke empat April," ujarnya.

VENNIE MELYANI