Pemerintah Tunda Pemberlakuan LC

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perdagangan akhirnya memberikan dispensasi penundaan pemberlakuan surat jaminan kredit (letter of credit- LC). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Diah Maulida mengatakan,  dispensasi diberikan hingga 31 Agustus 2009 kepada perusahaan ekspor yang terikat kontrak panjang dan kesulitan melakukan negosiasi ulang.

"Pengecualian diberikan untuk perusahaan dengan kontrak lama yang berlaku sebelum wajib L/C keluar," ujarnya saat ditemui di kantor Departemen Perdagangan, Rabu (1/4). Perusahaan terkait dapat mengajukan surat permohonan dispensasi kepada Departemen Perdagangan.

Menurut Diah, dari 18 pengajuan yang diterima, sedikitnya 15 perusahaan telah mendapatkan dispensasi. "Ada juga yang ditolak karena mereka sudah memegang kontrak baru," jelasnya.

Ke-18 perusahaan tersebut terdiri dari 14 perusahaan tambang dan empat perusahaan minyak kelapa sawit (CPO) yakni PT Sinarmas, PT Asian Agri, PT Astra Argo Lestari Tbk, dan PT Wilmar International.

Diah menambahkan, meski mendapatkan penundaan, perusahaan tetap harus mengisi surat pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Departemen Perdagangan. "Agar diketahui bagaimana cara pembayaran mereka," tambahnya.

 

 

VENNY MELYANI