Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Upah Lembur

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menegaskan pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara pada pemilihan umum yang akan ebrlangsung 9 April mendatang berhak atas upah lembur.

"Pekerja juga berhak atas hak lainnya yang diterima ketika bekerja pada libur resmi," kata Erman dalam keterangan tertulisnya dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 114/2009 yang diterima Rabu (1/4).

Surat Edaran tentang Hari LIbur bagi Pekerja/ buruh pada Hari Pelaksanaan Pemilihan Umum mengatur kewajiban pengusaha agar memberikan waktu bagi pekerjanya untuk memilih.

Bagi daerah yang terpaksa melakukan pemilihan lanjutan atau susulan, maka Erman menyatakan pekerja atau buruh yang bersangkutan berhak memilih pada hari pemilihan yang diatur ulang tersebut. Sesuai dengan wilayah pemilihan dalam kartu pemilih pekerja dan buruh.

DIANING SARI