Berita Terkait
Topik
Seorang Warga Negara Korea Terancam Dipenjara
TEMPO Interaktif, Malang: Seorang warga negara Korea Selatan, Joo Jong Sun alias Eddy Wijaya alias Muhammad Taufik Hidayat, 52 tahun terancam dideportasi ke negara asalnya. Pasalnya, pria yang telah bermukim di Indonesia sejak 2007 ini tak bisa menunjukkan identitas dan dokumen kewarganegaaraannya seperti paspor, visa maupun ijin tinggal.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Malang, Sutrisno mengatakan Joo selama ini tinggal di villa Hortensia Tretes, di Desa Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. "Ia mengaku dokumen kewarganegaraannya hilang," katanya, Kamis (2/4).
Penangkapan ini didasarkan laporan warga setempat. Joo dilaporkan sering menganiaya warga termasuk seorang perempuan pasangan kumpul kebonya.
Berdasar pengakuan Joo kepada petugas penyidik ia sering melakukan perjalanan Indonesia-Korea Selatan pergi pulang. Alasannya, Joo tengah mengurus bisnis di Indonesia tanpa menyebut jenis bisnis yang dilakukannya.
Penyidik Kantor Imigrasi Malang telah memintai keterangan untuk keperluan penyusunan berita acara pemeriksaan. Joo, kata Sutrisno, terancam dicekal serta dideportasi ke negara asalnya. Karena telah melanggar pasal 39 dan 52 Undang-Undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Diancam hukuman kurangan paling lama lima tahun atau denda paling banyak RP 25 juta."Ia sementara di tahan di kantor Imigrasi," jelasnya.
Sutrisno menjelaskan jumlah warga negara asing di wilayah Malang dan sekitarnya sebanyak 1.199 orang. Mereka telah tercatat di dokumen kantor Keimigrasian Malang. 80 Persen diantaranya bermukim di Kota Malang, sebagian besar berstatus sebagai mahasiswa.
Sepanjang 2008, 7 orang asing telah dideportasi dari Malang diantaranya, 4 warga Timor Leste, 1 warga Taiwan dan 2 warga China.
EKO WIDIANTO





