TEMPO Interaktif, BANDUNG:-- Dewi Nuri Bintarti, 41 tahun, dituntut 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Direktur sekaligus pemilik CV De Sam Sam Kota Cimahi itu didakwa mengelapkan dana sekitar Rp 3,6 Miliar milik 4 ribu nasabah yang ikut arisan paket lebaran." Uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Jaksa Penuntut Umum Herli Suherli dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kamis, (2/4).
Herli menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang Undang Hukum Pidana Pasal 378 tentang pengelapan. Ia juga tidak bisa mempertanggung jawabkan dana yang dikelola tersebut pada para nasabah yang menyetorkan uang mulai Rp 500 sampai RP 200 ribu perhari.
Ia menyatakan, uang yang terkumpul dari nasabah dari mulai bulan Februari 2007 sampai November tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi membeli rumah beberapa kendaraan roda. Baik roda empat maupun dua, juga memberikan kredit pada orang lain dan membiayai beberapa kegiatan pertunjukan dan membuat bidang usaha lain."Terdakwa juga harus membayar uang pekara sebesar Rp 1000, dan barang barang bukti berupa tanah dan bangunan serta kendaraan disita oleh negara," ungkapnya.
Terdakwa sendiri, langsung meminta Majelis Hakim yang di pimpin Antonius Simbolon menunda sidang karena pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yang akan digelar minggu depan."Saya akan membuat pembelaan tertulis atas dakwaan jaksa," ujar Dewi Nuri Bintarti yang tidak didampingi kuasa hukum.
Kasus ini bermula, CV De Sam Sam mengumpulkan uang dari masyarakat sekitar Kota Cimahi untuk paket makanan dan tabungan lebaran tidak bisa mengganti barang yang dijanjikan sampai pada akhir pembayaran September 2008 lalu. Padahal, Sekitar 4000 nasabah yang mnyetorkan uang dari Rp 500 sampai Rp 200 ribu perhari. Terdakwa sendiri pernah bersembunyi setelah Polisi Resor Kota Cimahi menyelidiki kasus ini.
ALWAN RIDHA RAMDANI