“Kapasitasnya masih saksi,” ujar juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, di kantornya kemarin.
Para pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tangerang Selatan, Eddy Adolf Nicolas Malonda, Kepala Bina Dinas Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang, Hermansyah. “Surat panggilan sudah dikirim sejak Selasa lalu,” kata Abubakar.
Menurut dia, polisi memperoleh informasi bahwa dana pemeliharaan Situ Gintung jumlahnya Rp 1,5 miliar setiap tahunnya. Dalam pemeriksaan nanti, polisi ingin mengetahui keberadaan dan penggunaan dana tersebut. “Apakah betul dana itu ada dan apakah digunakan untuk pemeliharaan,” ujarnya.
Kendati memfokuskan pada penyelidikan dugaan korupsi, kata Abubakar, polisi juga tetap menyelidiki unsur kelalaian dalam bencana itu. Polisi, kata dia, sudah menurunkan tim Pusat Laboratorium dan Forensik, serta Pusat Identifikasi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menyelidiki indikasi kelalaian.
ANTON SEPTIAN