Kejaksaan Agung Bela Jaksa Penilep Ekstasi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, kasus penjualan barang bukti pil ekstasi oleh jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita berawal dari kesalahan penyidik menyerahkan barang bukti kepada jaksa saat melimpahkan kasus.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Psikotropika, untuk narkotik golongan satu, penyidik semestinya memusnahkan barang bukti tujuh hari setelah melakukan penyitaan dari tersangka.

“Saya tidak melempar kesalahan. Semua sama-sama salah,” kata Ritonga di kantornya kemarin.

Jaksa juga, kata dia, berbuat salah sejak awal karena tak mengingatkan penyidik mengenai aturan itu saat mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Saat dibawa ke persidangan, kata dia, untuk narkotik golongan satu seperti ekstasi, barang bukti yang ditunjukkan di sidang cukup sampel saja.

Jaksa Esther dan Dara ditahan polisi sejak Senin pekan lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ekstasi yang juga melibatkan seorang polisi, Ajun Inspektur Satu Irfan.

Polisi menduga pil haram itu adalah sebagian barang bukti kasus narkotik Muhammad Yusuf alias Kebot yang ditangani Esther dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

ANTON SEPTIAN