Bebas Bea Impor di Batam Sekarang Dibatasi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Per 1 April 2009, Badan Otorita Batam dilikuidasi dan diganti keberadaannya menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam. Ir. Mustofa Wijaya ditunjuk sebagai ketua pada lembaga baru ini.

Kepada Tempo, Mustofa Wijaya, mengatakan, dirinya sedang berbenah secara teknis untuk penyesuaian perubahan kelembagaan baru di Batam ini.

"Kalau dulu Batam adalah bonded zone. Sekarang dibatasi," ujar Mustofa Wijaya.

Batam Bonded zone artinya semua barang impor masuk bebas bea masuk di seluruh pelabuhan di Batam. Namun dengan perubahan status sekarang dibawah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP KPPBB), maka pintu masuk barang impor bebas bea masuk di Batam hanya ada di tiga tempat yakni Batu Ampar, Sekupang dan Kabil.

Bandara Hang Nadim di Batam juga masih bisa menjadi pintu masuk barang impor bebas bea, tetapi hanya berlaku pada jenis-jenis barang tertentu.

" Bandara Hang Nadim nanti akan dibuat tanda khusus yakni berupa jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau artinya barang terkena bea, sedangkan pada jalur merah, barang akan diteliti terlebih dahulu apakah harus bayar bea atau bebas bea. Untuk mengetahui barang tersebut terkena bea masuk atau tidak, maka ada daftar barang yang jumlahnya ratusan ribu. Ada 5000 jenis barang dalam daftar itu," kata Mustofa.

Bagi penumpang melalui Bandara Hang Nadim bila keluar Batam membawa barang yang nilai pembelian diatas 250 dolar Amerika bagi perorangan, kini juga diwajibkan  bayar cukai.

Peraturan Pemerintah No.63/2003 tentang empat jenis komoditas yaitu mobil, minuman keras, rokok dan elektronik wajib membayar bea telah dihapus.

Kawasan industri Batam telah memberikan kontribusi pajak cukup besar bagi negara. Tahun 2008 telah menyumbangkan pendapatan pajak sampai Rp 2 triliun dan diharapkan terus meningkat sejalan dengan diberlakukannya kelembagaan baru di Batam.

RUMBADI DALLE