TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan mendatangi Kejaksaan Agung hari ini untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Pajak, Mochammad Tjiptardjo, mengaku telah menerima undangan gelar perkara dari Kejaksaan Agung.
Rencananya, gelar perkara akan dimulai usai Sholat Jumat siang ini di Kejaksaan Agung.
"Jika tidak ada halangan, Pak Darmin (Direktur Jenderal Pajak) akan datang juga," katanya ketika dihubungi, Jumat (3/3). Namun, dia enggan berkomentar banyak soal rencana gelar perkara itu.
Yang jelas, Tjiptardjo mengatakan, pada gelar perkara ini Direktorat Jenderal Pajak akan melimpahkan kembali berkas penyidikan yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan bulan lalu karena dinilai belum lengkap.
Tak ada perubahan materil perkara dalam berkas itu. Direktorat hanya melengkapi kelengkapan formil sesuai permintaan Kejaksaan.
Asian Agri merupakan salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di dunia milik Sukanto Tanoto di bawah payung Raja Garuda Mas Group. Menurut majalah Forbes Asia, Sukanto merupakan orang terkaya Indonesia pada 2006 dan 2008.
Terdapat 14 perusahaan lokal yang berinduk ke Asian Agri Group.
Berdasarkan penyidikan maraton aparat Pajak sejak awal 2007, kelompok usaha ini diindikasikan melakukan tindak pidana manipulasi pajak dalam kurun 2002-2006 dengan total kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Borok ini terkuak berkat laporan Vincentius Amin Sutanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2006, ketika bekas group financial controller Asian Agri itu melarikan diri ke Singapura.
Vincent kabur ke Negeri Singa itu setelah aksinya membobol uang perusahaan senilai US$ 3,1 juta terbongkar.
Ia kini mendekam di penjara Cipinang, Jakarta Timur, dengan ganjaran hukuman 11 tahun setelah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses pemeriksaan, tim Pajak berhasil menemukan lebih dari 1.000 kardus atau sembilan truk dokumen Asian Agri, yang "diinapkan" di sebuah toko lampu di kawasan pertokoan Duta Merlin, Jakarta Pusat.
Namun kasus ini tak kunjung bisa disidangkan karena Kejaksaan berulang kali mengembalikan berkas tersebut ke tim Pajak karena dianggap belum lengkap.
AGOENG WIJAYA