Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengatakan keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan sejak siang tadi bersama Departemen Keuangan yang diwakili Direktorat Jenderal Pajak. Dua berkas itu dianggap paling siap karena unsur-unsur pidana pada dua pasal yang disangkakan terpenuhi. Selanjutnya, kata dia, dua berkas itu akan dikerjakan bersama-sama antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami harap dalam sebulan sudah siap untuk disusun surat dakwaan," kata Hendarman dalam jumpa pers usai gelar perkara di Kejaksaan Agung, Jumat (3/3).
Hendarman belum bisa menyebutkan dua berkas penyidikan yang dimaksud, termasuk nama-nama tersangka yang dibidik. Sedangkan dua pasal yang diduga dilanggar pada dua berkas itu adalah pasal 39 ayat 1 huruf C dan pasal 43 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Pada pasal pertama, Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat atas terpenuhinya unsur pidana setiap orang, dengan sengaja, menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan pada pasal 43, kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat bahwa unsur menyuruh melakukan, turut serta, menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana perpajakan, terpenuhi.
AGOENG WIJAYA | ANTON SEPTIAN