Banyak Kebijakan Daerah Diskriminasi Perempuan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komnas Perempuan menemukan 154 kebijakan di daerah yang dinilai diskriminatif. "Dari kebijakan itu, 64 di antaranya diskriminatif terhadap perempuan," ujar Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri di Bandung, Sabtu (4/4).
Temuan ini, kata Arimbi, diperoleh berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan di 16 kabupaten atau kota yang tersebar di tujuh provinsi. Keenam belas daerah itu adalah Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireun, dan Kota Lhokseumawe di Nangroe Aceh Darussalam, Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Indramayu di Jawa Barat.
Selain itu kebijakan disktriminatif juga ditemukan di Kabupaten Mataram, Lombok Timur, dan Dompu di Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta Bulukumba di Sulawesi Selatan, Kabupaten Bantul Yogyakarta, dan Kabupaten Tangerang Banten.
Kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan, kata Arimbi, dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, kata dia, kebijakan yang mengakibatkan pembatasan hak kebebasan berekspresi lewat kebijakan daerah tentang aturan busana. "Jumlahnya ada 21 buah," ujar Arimbi.
Kelompok kedua, kata dia, kebijakan yang mengakibatkan pengurangan hak perlindungan dan kepastian hukum akibat kriminalisasi oleh peraturan daerah tentang prostitusi dan oleh qanun khalwat sebanyak 38 buah. "Adapun kelompok ketiga, berupa kebijakan yang mengakibatkan pengabaian hak atas perlindungan dalam peraturan daerah tentang buruh migran sebanyak lima buah," katanya.
Selain itu, kata dia, ada 82 kebijakan diskriminatif terkait aturan tentang agama dan sembilan kebijakan diskriminatif terkait komunitas Ahmadiyah. "Sebanyak delapan puluh kebijakan yang diskriminatif itu diterbitkan hampir serentak dalam rentang waktu antara tahun 2003 hingga 2005," katanya.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Enny Heryani Ratnasari mengakui adanya kebijakan yang diskriminatif ini. "Sebagian besar peraturan daerah itu lahir saat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah masih berlaku," katanya.
Setelah undang-undang itu diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kata Enny, peraturan daerah yang diskriminatif berkurang. "Karena pemerintah kota dan kabupaten melakukan konsultasi dulu dengan biro hukum Jawa Barat saat membuat rancangan peraturan daerah," katanya.
Meski begitu, Enny mengakui, masih banyak kelemahan yang dimiliki daerah saat menyusun peraturan. Di antaranya, kata dia, sumber daya manusia yang belum mumpuni. "Karena itu kami tengah melakukan harmonisasi melalui rencana aksi daerah," katanya.
RANA AKBARI FITRIAWAN