Bupati Malang Minta Guru Penganiaya Ditindak Tegas

TEMPO Interaktif, Malang: Bupati Malang Sujud Pribadi menyesalkan kasus penganiayaan oleh Sutomo (30), guru komputer SD Negeri Ardimulto 3 Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, terhadap beberapa siswa di sekolah itu.

Menurut Sujud, kasus itu telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Perkara itu, kata Sujud, merupakan tindakan pidana, dan polisi harus segera mengusutnya.

Bagi siswa yang mengalami kekerasan, kata Sujud, harus segera menjalani visum et repertum, memeriksa bagian tubuh yang mengalami kekerasan. "Jangan dibiarkan, oknum guru itu harus ditindak tegas," katanya.

Sementara tim pengawas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga telah meminta keterangan Sutomo (30) dan beberapa siswa korban kekerasan.
 
"Tindakan Sutomo tidak dibenarkan, bisa mengakibatkan trauma dan tekananan psikologi," kata salah satu pengawas sekolah tingkat dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, FX Praminto Guritno, Minggu (5/4).

Menurut Praminto, Sutomo terlalu emosional dalam mengajar serta tak mengedepankan kasih sayang kepada anak didiknya. Agar kejadian serupa tak terulang, ia meminta kepala sekolah agar menangani perkara ini.

Kepala SD Negeri Ardimulyo 3, Hadi Sriono, mengaku telah menginventasir siswa yang telah menjadi korban kekerasan. Menurutnya, kekerasan yang diakukan Sutomo berupa cubitan dan pukulan merupakan bentuk hukuman yang telah menjadi kesepakatan antara guru dan para siswa. "Kami juga salah tak mengetahuinya sejak awal," katanya.

Namun, hingga saat ini Sriono belum memberikan sanksi tertentu bagi Sutomo. Menurutnya, tindakan Sutomo terjadi karena ia tak memiliki latar belakang pendidikan sebagai pengajar, sehingga tak memiliki metodologi pembelajaran yang benar.
 
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Wilayah Singosari, Abdul Munif, menyayangkan tak tegasnya Kepala SD Negeri Ardimulyo 3 dalam menangani perkara ini. "Jika Dinas Pendidikan juga melakukan pembiaran terhadap perkara ini, kami akan berunjuk rasa," katanya.

EKO WIDIANTO