TEMPO Interaktif, BANDUNG:-- Direktur sekaligus pemilik CV De Sam Sam Kota Cimahi, Dewi Nuri Bintarti, 41 tahun, pelaku arisan lebaran mengaku khilaf. Ia minta Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya, hari ini, Senin (6/4) mengampuni tindakannya yang telah khilaf mengelapkan dana Rp 3,6 Miliar milik 4 ribu nasabah.
"Saya mengaku khilaf dan saya mohon majelis hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman yang berat karena saya masih punya dua anak kecil," kata Dewi sambil berlinang air mata saat persidangan kasusnya di Pengadilan Bale Bandung.
Dewi juga keberatan jika harta bendanya berupa tanah dan kendaraan disita untuk negara, karena barang itu milik pribadi dan atas nama pribadi. "Tuntutan maksimal 4 tahun penjara dan penyitaan kekayaan sangat memberatkan saya,"ungkapnya.
Menurut Dewi, ia telah mengembalikan sekitar Rp 36 juta pada para nasabah dan menyerahkan beberapa bidang tanah dan bangunan seluas 132 meter persegi. Juga19 hektar tambak untuk dijadikan ajunan ganti rugi pada nasabah."Rumah saya pun mengalami penjaran selama dua kali oleh para nasabah," ungkapnya.
Sebelumnya, Herli Suherli Jaksa penuntut umum menuntut Direktur dan pemilik CV De Sam Sam dengan tuntutan 4 tahun penjara. Dewi dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 378 KUHP telah mengelapkan dana nasabah yang mencapai Rp 3,6 Miliar.
Majelis Hakim yang diketuai Antonius Sibolon sendiri, rencananya akan memutuskan perkara ini Rabu mendatang setelah lima bulan perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
ALWAN RIDHA