"Mana mungkin (ada usulan), sebab Balai Besar (Ciliwung-Cisadane) baru dibentuk tahun 2007," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Air (PSDA) Departemen Pekerjaan Umum, Iwan Nusirwan, saat dihubungi Tempo, Senin (6/4).
Iwan pun memastikan tidak ada surat yang diterima oleh Departemen maupun Menteri Pekerjaan Umum dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang. Apalagi, tidak ada tanda terima atas surat yang dimaksud di Departemen Pekerjaan Umum.
"Pak Menteri pasti sudah ribut dari dulu kalau memang ada suratnya. Jadi, tidak ada surat yang langsung diterima Menteri," ujar dia.
Pada persoalan jebolnya tanggul Situ Gintung ini, ia meminta Bupati Tangerang tidak buang badan dan main tuding. Sebab, selama ini Kabupaten Tangerang yang menyewakan lahan Situ Gintung sebagai daerah wisata dan memberi izin penempatan lahan sekitar sebagai rumah tinggal.
Sebelumnya, Ismet menuding Departemen Pekerjaan Umum telah mengabaikan usulan revitalisasi dan perbaikan waduk Situ Gintung. Padahal, ia mengklaim telah menyampaikan usulan melalui jajarannya kepada Balai Besar Ciliwung-Cisadane pada 2006.
"Saat itu saya disposisikan usulan tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Bina Marga dan Pengairan," tuturnya. (Koran Tempo, 6 April)
WAHYUDIN FAHMI