Topik
Pelapor Jurnalis 'Jakarta Globe' Dinilai Tak Hargai UU Pers
TEMPO Interaktif, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai pihak yang mengadukan jurnalis Jakarta Globe ke polisi tidak menghargai Undang-Undang Pers.
"Kalau langsung mengadukan ke polisi berati tidak menghargai Undang-Undang Pers," kata Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Margiyono, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Margiyono, pihak yang keberatan dengan pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang sudah ditetapkan di Undang-Undang Pers yakni menggunakan hak jawab, baru kemudian ke Dewan Pers. "Kalau terbukti melanggar etika dan hukum baru mengadu ke polisi," kata dia.
Jurnalis Jakarta Globe, Camelia Pasandaran, diperiksa polisi setelah menulis berita tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon legislator Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono. Camelia diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri di Hotel Ambhara pada Selasa (7/4) pagi.
Menurut Margiyono, seharusnya yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan adalah perusahaan, bukan individu jurnalis. "Pemeriksaan di hotel juga melanggar prosedur. Seharusnya diperiksa di kantor polisi," kata dia.
Margiyono menghimbau semua pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menempuh jalur yang sudah ditetapkan Undang Undang Pers. "Kepada para jurnalis dihimbau agar tidak memenuhi panggilan polisi tanpa surat panggilan yang jelas," kata dia.
TITO SIANIPAR| RIKY FERDIANTO
Web via