Hentikan Kasus Agus Condro, Masyarakat Antikorupsi Gugat KPK

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga penggiat antikorupsi, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, KPK digugat karena telah menghentikan pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agus Condro Prayitno.

"Penghentian penyelidikan dan penyidikan dugaan suap itu melanggar Undang-Undang KPK," kata Boyamin seusai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Dalam gugatan bernomor 10/Pid.Prap/2009/PNJkt.Sel, Boyamin menyebutkan KPK sebenarnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Agus Condro secara tertutup. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan adanya upaya KPK megumpulkan bukti-bukti kasus itu.

Tapi, dia melanjutkan, KPK lantas menghentikan kasus itu. Penghentian kasus itu, kata dia, melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "KPK tidak melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya," ujar dia. 

ANTON SEPTIAN