Pengusaha Minta Harga Listrik Panas Bumi Dinaikkan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengusaha swasta meminta pemerintah menaikkan harga listrik panas bumi yang sekarang sebesar US$ 7 sen per kilowatt hour.
"Menurut kami, harga itu tidak feasible (layak) karena invetasi untuk pengembangan dan ekplorasi panas bumi mencapai ratusan juta dolar," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi hari ini, Selasa (7/4), ketika dihubungi.
Ia mengatakan saat ini para pengusaha masih melakukan pembicaraan dengan pemerintah. "Pemerintah sedang bandingkan harga listrik panas bumi dengan batu bara, air, dan angin," katanya. Sofyan engaku tidak tahu pasti berapa harga listrik panas bumi yang layak bagi para pengusaha. "Saya lupa hitungannya."
Pemerintah sebelumnya menetapkan harga listrik panas bumi mencapai US$ 4 sen hingga US$ 6 sen per kilowatt hour sebelum dinaikkan menjadi US$ 7 sen per kilowatt hour.
Pada 24 Maret lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari koperasi atau badan usaha lain.
Dalam peraturan itu, pemerintah tidak lagi mengatur harga listrik swasta. Pengaturan harga diserahkan kepada Perusahaan Listrik Negara melalui penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
SORTA TOBING