Divonis Setahun Penjara, Ferry Juliantono Berterima Kasih

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana setahun penjara kepada Sekretaris Jenderal Komite Indonesia Bangkit Ferry Joko Juliantono. Ferry mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut.

Ferry divonis bersalah menghasut terkait kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak yang berujung rusuh.

"Menyatakan terdakwa Ferry Joko Yuliantono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagai mana dakwaan satu, dua, dan tiga," kata Andi Makassau, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Puluhan pendukung Ferry menyambut gembira vonis ringan ini. Pasalnya, jaksa menuntut Ferry dihukum enam tahun penjara.

Ferry mengucapkan terima kasih atas vonis setahun penjara tersebut. "Saya anggap ini keputusan terbaik," kata dia usai persidangan. 

Pernyataan Ferry pada 20 Mei 2008 di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat juga dinyatakan hakim sebagai hasutan agar melawan petugas. Di tempat itu Ferry mengadakan rapat konsolidasi melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak di depan Istana Merdeka. Ferry, menurut majelis, mengatakan untuk mendobrak barikade polisi bila tidak diberi kesempatan demo di depan Istana Negara Jakarta.

SUTARTO