Hakim Berharap Ferry Juliantono Ajukan Banding

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Majelis hakim kasus penghasutan dengan terpidana Sekretaris Jenderal Komite Indonesia Bangkit Ferry Joko Juliantono, Andi Makassau, berharap Ferry mengajukan upaya hukum hingga peninjauan kembali. Padahal, Andi menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada Ferry.  

"Mudah-mudahan seperti Muchtar Pakpahan. Ini kasusnya sama, roda terus berputar," kata Andi Makassau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Ferry divonis bersalah menghasut terkait kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak yang berujung rusuh. Pernyataan Ferry pada 20 Mei 2008 di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat juga dinyatakan hakim sebagai hasutan agar melawan petugas. Di tempat itu Ferry mengadakan rapat konsolidasi melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak di depan Istana Merdeka. 

Ketika ditanya apakah ia akan mengajukan banding, Ferry mengatakan, "Saya konsultasikan dulu sama teman-teman."

SUTARTO