Netralitas Polisi Dipertanyakan dalam Kasus Anak SBY

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kriminolog Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana menilai, kasus pencemaran nama baik anak presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro, sarat muatan politik. Netralitas polisi pun dipertanyakan.

Erlangga mengatakan, dari segi KUHP, memang dimungkinkan bagi kepolisian melakukan intervensi untuk menangani kasus yang dinilai ada unsur pidananya.

“Pencemaran nama baik kan ada unsur pidananya. Namun kasus Edhie Baskoro ini sarat muatan politiknya. Permasalahan yang muncul, apakah polisi bisa benar-benar netral dalam memproses kasus ini?” kata Erlangga saat dihubungi Tempo, Rabu (8/4).

Ia menambahkan, seharusnya polisi mampu melihat aspek lain dalam kasus tersebut. “Kalau misalnya benar ada unsur money politic, seharusnya polisi ikut membantu Panwas mengungkap kasus itu. Kalau ternyata tidak cukup bukti bagi Panwas, kemungkinan kasus ini diteruskan kalau ad laporan dari pihak Edhie,” katanya.

Terkait anulir status tersangka tiga pimpinan media massa yang sebelumnya berstatus tersangka, Erlangga mengatakan, hal itu menjadi hak diskresi polisi. “Polisi boleh melanjutkan atau tidak melanjutkan sebuah penyelidikan dan tidak harus memberi tahu orang yang semula dianggap tersangka,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan status tersangka tiga pemilik media, okezone.com, The Jakartaglobe, dan Harian Bangsa, dengan tuduhan penistaan terhadap Edhie. Ia diberitakan melakukan politik uang. Namun penetapan status tersangka itu dianulir beberapa waktu kemudian. Wakil Pemimpin Redaksi Harian Bangsa, Muhammad Baidah menduga, polisi hanya akan mempelajari berita-berita di media.

Kasus pencemaran nama baik anak SBY ini telah menetapkan Nasirin dan Bambang Krismiarso sebagai tersangka. Keduanya yang juga calon legislator Partai Gerindra, disangka telah mengabarkan sebuah berita politik uang yang dilakukan Ibas, panggilan akrab Edhie kepada tiga media tersebut. Ibas merupakan calon legislator untuk daerah pemilihan Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Madiun, dan Magetan. Polisi bergerak cepat untuk mengorek kasus ini. Markas Besar kepolisian RI sampai ikut serta membantu Polda Jawa Timur.

HAYATI MAULANA NUR