Infografis
Jaksa Agung Tolak Perpanjang Penahanan Jaksa Tersangka Ekstasi
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jakarta--Kepolisian Daerah Metro Jaya siang ini melepas jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita dari ruang tahanan Direktorat Narkoba. Pelepasan dua tersangka kasus penggelapan barang bukti ekstasi itu berlangsung ricuh.
Dua tersangka dilepaskan sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya dijemput oleh tim pengacara yang berjumlah empat orang. Tampak di antara rombongan, Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Budi Hartawan Panjaitan, dan sejumlah rekan kedua tersangka.
Tidak ada satupun kalimat yang keluar dari mulut kedua jaksa itu.
Aksi tutup mulut itu membuat sejumlah aktivis anti narkoba gerah. Mereka berulang kali melontarkan umpatan. "Saya bersumpah anak-cucu kamu bakal mati karena kecanduan narkoba," ujar Prasetyo, Ketua Presidium Gerakan Rakyat Anti Madat.
Keduanya meninggalkan kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.15 WIB, dengan menggunakan mobil Kijang Hitam dengan nomor polisi B 791 PN.
Kepala Unit II Direktorat Narkotika, Komisaris Polisi Christian Siagian menerangkan, pelepasan kedua tersangka terpaksa dilakukan lantaran surat permohonan perpanjangan penahanan tidak dikeluarkan oleh Jaksa Agung.
"Surat permohonan kami ditolak," ujar Christian (11/4). Ia menerangkan, surat perpanjangan masa penahanan sebenarnya telah diajukan kepada Jaksa Agung sepuluh hari sebelum masa penahanan keduanya berakhir.
RIKY FERDIANTO
Web via