Topik
Korban Pedagangan Manusia, Lulusan SD Dipaksa Mengaku Sarjana
TEMPO Interaktif , Yogyakarta: Lima warga Kota Yogyakarta dipaksa mengaku sebagai sarjana dan dipekerjakan di Suriname, padahal mereka hanyalah lulusan sekolah dasar. Namun setelah dipekerjakan, mereka tidak diberi hak-hak yang dijanjikan. Mereka merupakan korban perdagangan manusia (trafficking).
Lima orang tersebut dipekerjakan di perusahaan perakitan motor bernama Kamina Motor NV. “Saya dijanjikan untuk bekerja di Suriname dengan upah yang tinggi, saya disuruh mengaku sarjana padahal SD saja tidak tamat, digaji US$ 300 disuruh mengaku US$ 1000,” kata Wahyu Muji Widodo, salah satu korban perdagangan itu, Selasa (14/4).
Menurut Wahyu, gaji yang dijanjikan tidak diterima setiap bulan. Dibayar ketika dirinya menagih. Kelima orang tersebut adalah, Wahyu Muji Widodo, 33 tahun dan Hery Surono, 35 tahun. Keduanya kakak beradik warga Pujokusuman MG I/433 Yogyakarta.
Berikutnya Sumarno Notodiharjo, 29 tahun, warga Giwangan UH 7/23, Fajar Aprianto, 25 tahun, warga Pujokusuman Mergangsan dan Yayan Saputra, 3 tahun, warga Jogoyudan Jetis Yogyakarta.
Wahyu mengungkapkan, dalam proses pemenuhan haknya harus mendekam di kantor Kedutaan besar RI selama empat bulan. Berkat bantuan International Organization of Migration (IOM) Perserikatan Bangsa-Bangsa mereka berhasil mendapatkan haknya dan dipulangkan ke Indonesia.
Wahyu dan teman-temannya berangkat ke Suriname pada April 2005 berawal dari perkenalannya dengan Franks Waje pemilik Kamina Motor NV yang saat itu berlibur di Yogyakarta. “Saya sedang bekerja di bengkel ketika Franks lewat. Dia memperhatikan saya dan menawari saya pekerjaan di Suriname dengan gaji tinggi,” kata Wahyu.
Januari 2008 Franks kembali ke Yogyakarta dan kali ini giliran Sumarno Notodiharjo dan Lucia Marsilah warga Ngaglik Sleman dijemput. Pada Oktober 2008 Franks kembali memberangkatkan warga Yogya, Fajar Aprianto dan Yayan Saputra bersama Andreas Nanang warga Nganjuk ke Suriname.
Walaupun proses perundingan sulit namun, mereka kemudian berhasil memperoleh hak mereka meski hanya sebagian. Wahyu dengan masa kerja 4 tahun memperoleh uang Rp 150 juta, Hery memperoleh Rp 16 juta dengan masa kerja 3 tahun, Sumarno memperoleh Rp 25 juta dengan masa kerja 1 tahun, Yusuf Arifin (Bantul) memperolah Rp 60 juta dengan masa kerja 3 tahun, Lucia Mursilah memperroleh Rp 10 juta dengan masa kerja 1 tahun. Sedangkan Fajar, Yayan dan Andreas tidak menerima apapun dengan masa kerja 2 bulan.
MUH SYAIFULLAH