TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 33 narapidana kelas IIB Lembaga Pemasyarakatan Wamena, Selasa (14/4), sekitar pukul 02.00 waktu Papua kabur. Mereka melarikan diri dengan cara melompat pagar penjara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Provinsi Papua, Demianus Rumbiak, Selasa siang, membenarkan bahwa 33 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wamena melarikan diri. Demianus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Wamena untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. “Kami sudah berkoordinasi dengan polres untuk melakukan pengamanan dan penangkapan dan pengejaran,” kata Demianus.
Namun Domianus menjelaskan, karena kondisi Wamena sejak Senin (13/4) malam masih mencekam, pihaknya belum memeriksa petugas Lembaga Pemasyarakatan Wamena yang dinilai bertanggungjawab atas larinya para narapidana tersebut. Ke-33 Narapidana yang melarikan diri, kata Demianus, adalah mereka yang dipenjara karena tindak kriminial biasa. Bukan karena pidana aktivitas politik.
TJAHJO EP